Bareskrim Polri Kembangkan Kasus Penyelundupan Timah Lintas Negara, Satu Unit Kapal Disita di Basel

 

Satuarahnews.com -Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penyelundupan pasir timah lintas negara dengan menyita satu unit kapal beserta mesin tempel di kawasan Pantai Kubu Bangka Selatan. Kapal tersebut diduga kuat digunakan untuk memperlancar distribusi penyelundupan pasir timah ilegal ke luar negeri.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus penyelundupan pasir timah yang sebelumnya digagalkan otoritas maritim di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia. Dalam pengungkapan itu, aparat menemukan indikasi kuat adanya jaringan perdagangan timah ilegal lintas negara yang terorganisir.

Direktorat Tipidter Bareskrim menetapkan kapal tersebut sebagai barang bukti baru. Kapal diduga berperan mengangkut pasir timah dari darat menuju tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar untuk dikirim ke luar negeri.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menegaskan kapal memiliki peran penting dalam rantai distribusi pasir timah ilegal.

“Kapal ini digunakan untuk membawa pasir timah dari darat ke tengah laut, lalu dipindahkan ke kapal yang lebih besar sebelum dikirim ke Malaysia. Ini bagian penting dari jaringan penyelundupan yang sedang kami bongkar,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan 7,5 ton pasir timah pada Oktober 2025. Saat itu, 11 anak buah kapal ditangkap otoritas Malaysia karena membawa pasir timah ilegal tanpa dokumen resmi. Dua di antaranya diketahui berasal dari wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Seluruh ABK tersebut telah dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Januari 2026.

Selain kapal dan mesin tempel, penyidik turut mengamankan barang bukti lain berupa 50 kilogram pasir timah yang disisihkan otoritas Malaysia serta sejumlah alat komunikasi milik pelaku. Polisi kini menelusuri jaringan komunikasi tersebut untuk memburu pelaku utama yang diduga berada di Bangka Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penyelundupan pasir timah ini diduga telah dilakukan berulang kali hingga 18 kali pengiriman dan menyebabkan kerugian negara. Penyidik menegaskan, meski barang bukti yang diamankan hanya 50 kilogram, dalam satu kali pengiriman pelaku mampu menyelundupkan hingga 7,5 ton pasir timah ilegal.

Aparat memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna memutus jalur penyelundupan timah ilegal lintas negara dan mencegah kebocoran pendapatan negara dari sektor pertambangan.

 

 

Comments (0)
Add Comment