PANGKALPINANG – Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang melaksanakan kegiatan penegakan pelanggaran (Dakgar) lalu lintas kasat mata dengan menggunakan blanko teguran di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas tetap aman dan tertib.
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan pendekatan humanis melalui pemberian teguran, tindakan, serta edukasi langsung di lapangan. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif dan edukatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
“Kegiatan Dakgar ini kami lakukan secara humanis dengan mengedepankan teguran dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya agar pengendara lebih sadar dan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar Ipda Teddy Asikin.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas tidak mengeluarkan tilang dan lebih mengutamakan teguran sebagai bentuk pembinaan kepada pelanggar.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin tertib, melengkapi kelengkapan kendaraan, menggunakan helm, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas sehingga dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di jalan raya,” tambahnya.
Dari hasil kegiatan, petugas mencatat sebanyak 30 berkas teguran diberikan kepada pelanggar, dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 29 berkas, roda empat 1 berkas, dan tidak ditemukan pelanggaran pada kendaraan roda enam. Jenis pelanggaran yang ditemukan didominasi tidak menggunakan helm sebanyak 15 berkas, pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor 10 berkas, serta pelanggaran kelengkapan kendaraan 5 berkas.
Polresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melengkapi dokumen kendaraan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Pangkalpinang.