Pria di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Temukan 93 Paket Sabu Siap Edar

 

Satuarahnews.com -Seorang pria berinisial EN warga Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang, ditangkap jajaran Polresta Pangkalpinang terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan M. Toyib, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB, setelah petugas menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap edar.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka saat berada di dalam rumahnya.

“Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas hitam di kamar tersangka. Barang bukti berupa puluhan paket sabu beserta alat pendukung langsung diamankan,” ujar Ipda Teddy Asikin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket besar dan 91 paket kecil sabu dengan berat bruto 27,46 gram. Selain itu, turut diamankan enam ball plastik strip bening, dua unit timbangan digital merek CHQ, dua unit telepon genggam, serta satu tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

 

Setelah penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

“Penyidik masih mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang.

 

 

Comments (0)
Add Comment