Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Narkoba, 29 Paket Sabu Disita

 

PANGKALPINANG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FEB (37), buruh harian lepas, ditangkap di kediamannya di Dusun Batu Belubang RT 007, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah dan langsung diamankan petugas.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari dalam kamar tersangka ditemukan puluhan paket diduga sabu beserta peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar Ipda Teddy Asikin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 29 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,22 gram, timbangan digital, pirek kaca, skop dari potongan pipet, puluhan potongan pipet plastik berbagai warna, plastik kemasan, pisau kater, tiga tas, serta dua unit telepon genggam.

Ipda Teddy menegaskan, setelah penangkapan dan penyitaan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.(Red)

 

Comments (0)
Add Comment