SATUARAHNEWS- Kabar baik datang bagi para petani di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Tahun 2026 ini, alokasi pupuk subsidi mengalami peningkatan hingga 10 persen. Kebijakan ini seiring dengan bertambahnya luas tanam pertanian di daerah tersebut. Sekaligus komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian pangan demi mendongkrak produktivitas dan kesejahteraan petani.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, mengatakan pada tahun 2026 ini penambahan kuota pupuk subsidi berada pada kisaran 5 hingga 10 persen dibandingkan tahun 2025 lalu. Peningkatan ini dinilai menjadi angin segar bagi petani, khususnya yang bergerak di sektor tanaman pangan. Terutama seiring dengan penambahan luas tanam tanaman pangan pertanian yang dilakukan oleh petani.
“Untuk alokasi pupuk subsidi kita ada peningkatan dibanding tahun 2025. Penambahan kuota pupuk subsidi kurang lebih mencapai 5-10 persen dari tahun sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, penambahan kuota pupuk subsidi merupakan bagian dari dampak program prioritas pemerintah dalam mendukung petani. Khususnya untuk menjaga keberlanjutan dan ketahanan pangan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan kebutuhan pupuk untuk komoditas strategis. Kata dia pupuk subsidi saat ini hanya diperuntukkan bagi komoditas tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Fokus utama diberikan kepada sembilan komoditas tanaman pangan yang dibagi menjadi tiga subsektor. Pertama, tanaman pangan meliputi padi, jagung dan kedelai. Kedua, hortikultura seperti cabai, bawang merah dan bawang putih. Ketiga, perkebunan dengan tanaman kakao, kopi dan tebu. Dengan pupuk utama yang disubsidi kini adalah Urea dan NPK untuk mendukung komoditas strategis tersebut.
“Sementara untuk tanaman lainnya, saat ini belum diakomodir oleh Kementerian Pertanian. Jadi memang ada batasan komoditas yang bisa menerima pupuk subsidi,” papar Risvandika.
Adapun alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Bangka Selatan pada tahun 2026 terbagi dalam empat jenis. Untuk pupuk urea dialokasikan sebanyak 1.685,197 ton, pupuk NPK sebanyak 3.874,69 ton, pupuk NPK formula khusus sebanyak 5,053 ton dan pupuk organik 1.378,795 ton. Sementara pada tahun 2025 lalu alokasi pupuk subsidi jenis urea dialokasikan sebanyak 1.366,764 ton. Sementara pupuk subsidi jenis NPK dialokasikan sebanyak 2.379,838 ton.
Sedangkan untuk pupuk organik sebanyak 101,048 ton serta alokasi pupuk NPK formula khusus dialokasikan sebanyak dua ton. Realokasi pupuk subsidi itu disebar di delapan kecamatan yang memiliki sentra pertanian. Yakni Kecamatan Toboali, Kecamatan Pulau Besar dan Kecamatan Airgegas. Kemudian, Kecamatan Payung, Kecamatan Tukak Sadai, Kecamatan Lepar dan Kecamatan Kepulauan Pongok dan Kecamatan Simpang Rimba.
Selain itu sejak 22 Oktober 2025 harga pupuk subsidi mengalami penurunan. Pupuk Urea, harga sebelumnya adalah Rp2.250 per kilogram. Kini, harga tersebut turun menjadi Rp1.800 per kilogram. Sedangkan satu sak pupuk Urea dengan berat 50 kilogram yang semula dijual Rp112.500 kini menjadi Rp90.000. Sementara itu, pupuk NPK juga mengalami penurunan harga yang signifikan. Harga NPK sebelumnya adalah Rp2.300 per kilogram.
Setelah penyesuaian, harga per kilogramnya menjadi Rp1.840. Penurunan ini membuat harga per sak NPK 50 kilogram berubah dari Rp115.000 menjadi Rp92.000. Adapun untuk pupuk NPK khusus kakao, harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp2.640 per kilogram dari semula Rp3.300 per kilogram. Pupuk ZA khusus tebu dari Rp 1.700 per kilogram menjadi Rp 1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
“Pada prinsipnya kami sangat bersyukur ada penambahan kuota ini. Dengan demikian masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari pupuksubsidi,” ucapnya.