FKUB Umat Buddha Bangka Selatan Dukung Polri Tetap Independen di Bawah Presiden

 

BANGKA SELATAN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Umat Buddha Kabupaten Bangka Selatan menyatakan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada di bawah kendali Presiden Republik Indonesia. Dukungan tersebut dinilai sejalan dengan amanat konstitusi serta penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.

Hal itu disampaikan perwakilan FKUB Umat Buddha Bangka Selatan, Manto, Selasa (3/2/2026). Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden memberikan kejelasan sistem komando yang terpusat sehingga mempermudah koordinasi dalam menjaga keamanan negara.

“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki legitimasi konstitusional untuk mengendalikan seluruh instrumen negara, termasuk Polri,” ujar Manto.

Ia menegaskan, meskipun berada di bawah Presiden, Polri harus tetap menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Dengan sistem tersebut, menurutnya, tanggung jawab dan pengawasan terhadap institusi kepolisian menjadi lebih jelas.

“Polri harus tetap profesional, netral, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dengan berada di bawah komando Presiden, terdapat kejelasan tanggung jawab dan pengawasan,” imbuhnya.

Manto juga menyampaikan bahwa FKUB Umat Buddha Bangka Selatan mendukung upaya penegakan hukum yang adil, humanis, serta menjunjung tinggi nilai moral dan kemanusiaan guna menjaga kerukunan umat beragama, khususnya umat Buddha di wilayah Bangka Selatan. Polri diharapkan terus meningkatkan kepercayaan publik melalui pendekatan persuasif dan transparan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

“Kami berharap Polri terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara independen, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keputusan DPR RI, Polri tetap ditegaskan berada langsung di bawah Presiden melalui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang telah disepakati bersama pemerintah. Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 DPR RI pada 27 Januari 2026 dan akan menjadi arah kebijakan institusional Polri ke depan.

 

Comments (0)
Add Comment