SATUARAHNEWS– Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, mulai memperketat pengawasan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pembinaan dilakukan kepada sejumlah perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di wilayah Kecamatan Toboali.
Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan hak dasar pekerja terpenuhi sejak diberlakukannya UMP per 1 Januari 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan, Nazarudin mengatakan pengawasan dilakukan melalui pembinaan langsung ke perusahaan-perusahaan di berbagai sektor usaha. Mulai dari perhotelan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), hingga ritel modern yang beroperasi di pusat Kota Toboali. Dengan fokus utama implementasi penerapan UMP tahun 2026 yang bagi perusahaan dan badan usaha.
“Kami melakukan pembinaan dan pengawasan langsung ke sejumlah perusahaan. Fokus utama kami saat ini adalah penerapan UMP yang sudah mulai berlaku per 1 Januari 2026,” katanya
Menurut Nazarudin, penerapan UMP merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Diketahui UMP tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp158.400 atau sekitar 4,09 persen. Dari sebelumnya Rp3.876.600 pada tahun 2025 kini menjadi Rp4.035.000. Sementara Upah Minimum Sektoral (UMS) sektor pertambangan dan penggalian juga naik Rp170.000 atau sekitar 4,38 persen. Semula Rp3.880.000 pada 2025 menjadi Rp4.050.000 pada 2026.
Kenaikan UMP dan UMS tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, Disnakertrans berkewajiban memastikan seluruh badan usaha menjalankan ketentuan tersebut sesuai regulasi. Dari hasil pengawasan sementara, pihaknya menemukan bahwa sebagian perusahaan telah menerapkan UMP sesuai ketentuan. Kepatuhan tersebut umumnya ditemukan pada sektor perhotelan dan ritel modern yang memiliki struktur usaha lebih stabil.
“Penerapan UMP ini merupakan hak pekerja. Kami ingin memastikan apakah perusahaan sudah menjalankannya atau belum, karena ini menjadi jaminan kesejahteraan bagi para pekerja,” jelas Nazarudin.
Ditambahkan dia, ada pengecualian tertentu dalam penerapan UMP terutama bagi badan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ke bawah. Ia menerangkan, bagi usaha kecil dan menengah, penerapan UMP tidak bersifat mutlak. Terpenting, kata dia, terdapat kesepakatan antara pihak perusahaan atau badan usaha dengan pekerja terkait besaran upah yang dibayarkan. Pemerintah daerah melihat secara operasional dan kondisi usaha, untuk usaha kecil menengah ke bawah memang diberikan pengecualian.
Harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait upah masing-masing. Bagi perusahaan yang secara kemampuan dan kondisi usaha dinilai sudah memadai, kewajiban membayar upah sesuai standar UMP tetap harus dilaksanakan.
“Bagi usaha menengah kecil ke bawah yang belum bisa menerapkan UMP, bisa diberikan pengecualian. Tetapi harus ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” sebutnya.
Kendati demikian kata Nazarudin dalam pelaksanaan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap perusahaan yang belum patuh. Namun, sanksi akan diberikan secara bertahap apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik. Perusahaan yang belum patuh akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika masih membandel, akan diberikan teguran lisan hingga tertulis dan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. Pengawasan penerapan UMP ini akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Bangka Selatan. (Red)