Perempuan Berinisial AP Ditetapkan Tersangka Kasus UU ITE, Kapolresta Imbau Kooperatif

 

PANGKALPINANG — Seorang perempuan berinisial AP (40) alias TW, warga Kota Pangkalpinang, ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tipidter Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada 26 Januari 2026.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max MarinerS menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada AP untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 29 Januari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Setelah penetapan tersangka, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama, namun tersangka tidak hadir tanpa keterangan yang sah,” kata Kombes Pol Max MarinerS.

Karena tersangka mangkir, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan kedua pada 30 Januari 2026, dengan jadwal pemeriksaan pada Senin, 2 Februari 2026.

Ia juga mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan, temasuk memenuhi panggilan kedua agar perkara ini memeliki kepastian hukum.

“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan ada kepastian hukum dalam perkara ini ,” tutup Kapolresta.

Comments (0)
Add Comment