PANGKALPINANG — Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disertai kepemilikan senjata api rakitan. Seorang pria berinisial ERIK SUNANDAR alias Erik (35) ditangkap bersama barang bukti sabu siap edar dan satu pucuk senjata api rakitan.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan kawasan SPBU Kejora, Jalan Koba KM 7, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
“Dari penangkapan awal, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang diduga kuat akan diedarkan. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi lain,” tegas Max Mariners.
Sekitar 30 menit kemudian, polisi mengembangkan kasus ke sebuah pondok kebun di Bukit Kejora, Desa Beluluk. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sabu dalam jumlah lebih banyak beserta alat pendukung peredaran.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan 11 bungkus plastik strip kecil berisi sabu, sedotan pipet, sarung, tas, serta satu unit telepon genggam. Sementara di lokasi kedua, ditemukan 19 bungkus plastik strip kecil berisi sabu, timbangan digital, plastik kemasan, dan peralatan lainnya.
Tidak hanya narkotika, polisi juga menemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan dua butir peluru.
“Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 5,61 gram. Temuan senjata api rakitan menunjukkan tingkat bahaya yang serius karena berpotensi digunakan untuk tindak kriminal lain,” kata Kapolresta.
Tersangka beserta barang bukti narkotika kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan dan pendalaman jaringan. Sementara senjata api rakitan dan amunisi diserahkan ke Satreskrim untuk penyidikan terpisah.
“Kepemilikan senjata api rakitan akan diproses sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kami tidak mentolerir narkoba maupun senjata ilegal,” tegas Max Mariners.
Polresta Pangkalpinang memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.