Didampingi Kuasa Hukum, Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ilegal Menyerahkan Diri ke Kejati Babel

PANGKALPINANG — Salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas tambang ilegal di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka, akhirnya menyerahkan diri kepada penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka berinisial HY datang ke Kejati Babel dengan didampingi kuasa hukumnya, Iwan Prahara, pada Kamis(15/1/2026). Penyerahan diri ini dilakukan setelah sempat beredar informasi bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Kuasa hukum tersangka, Iwan Prahara, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat melarikan diri atau kabur dari proses hukum.

“Pada prinsipnya, klien kami ini tidak kabur atau melarikan diri. hanya ada di circle lingkungan kerjanya meminta untuk bersembunyi sementara. Namun, melihat perkembangan situasi dan atas saran keluarga, akhirnya klien kami memutuskan untuk menyerahkan diri,” kata Iwan kepada wartawan.

Iwan juga menyampaikan, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal yang telah dijalani kliennya, posisi HY ini dalam aktivitas tambang tersebut hanya pekerja.

“Setelah kita lihat hasil BAP tadi, HY ini hanya pekerja yang tugasnya mempersiapkan ransum dan logistik bagi para pekerja tambang,” ujarnya.

Menurut Iwan, kliennya bekerja di lokasi tambang ilegal tersebut dengan sistem gaji bulanan sebesar Rp10 juta dan telah berlangsung selama hampir empat bulan. Namun pada bulan terakhir, Hy disebut tidak lagi menerima upah.

“Dia digaji setiap bulan Rp10 juta, sudah berjalan hampir empat bulan. Bahkan di bulan terakhir, klien kami tidak pernah digaji lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Babel dan memilih bersikap kooperatif.

“Kami sebagai penasihat hukum menghormati dan menghargai proses hukum. Kami akan terus mengikuti perkembangan perkara ini,” katanya.

Terkait langkah hukum ke depan, Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan upaya lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan serta permohonan justice collaborator.

“Sementara ini belum ada upaya hukum lanjutan, namun tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan penangguhan dan justice collaborator sesuai dengan peran klien kami dalam perkara ini,” tutupnya.

 

Comments (0)
Add Comment