PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar peredaran narkotika jenis baru berbentuk cairan liquid vape yang diduga berasal dari jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis narkotika berinisial YS (28), warga Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada November 2025 terkait aktivitas mencurigakan tersangka yang kerap bepergian ke luar negeri, khususnya Malaysia.
“Dari informasi awal yang kami terima, tersangka ini diketahui baru bebas dari hukuman kasus narkotika dan kembali aktif melakukan perjalanan ke luar negeri. Hal ini menjadi atensi kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tersangka YS diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Modus yang digunakan adalah mengedarkan narkotika jenis baru berbentuk cartridge pod vape yang berisi cairan mengandung zat terlarang.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar narkotika jenis baru berupa liquid vape. Ini merupakan modus yang tergolong baru dan menyasar pengguna rokok elektronik,” jelasnya.
Setelah melakukan pemantauan dan pembuntutan, petugas Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang akhirnya menangkap tersangka pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah tempat tinggalnya di Perumahan Nazalia, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 80 unit cartridge pod vape berisi cairan yang diduga mengandung narkotika, serta satu butir kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka, kami mengamankan puluhan cartridge pod vape berisi cairan narkotika dan satu butir sabu. Seluruh barang bukti langsung kami amankan,” kata Max Mariners.
Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pengujian. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan cairan dalam 80 unit cartridge vape tersebut positif mengandung MDMA (Narkotika Golongan I) dan Etomidate (Narkotika Golongan II) dengan total volume mencapai 140 mililiter. Sementara satu butir kristal putih seberat 0,34 gram dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Kombes Pol Max Mariners menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, cartridge vape berisi cairan narkotika tersebut diperoleh tersangka dari jaringan narkotika internasional yang berasal dari Malaysia.
“Barang ini berasal dari jaringan luar negeri, tepatnya dari Malaysia. Saat ini kami masih mendalami jalur masuk serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” tegasnya.
Diketahui, cartridge vape berisi cairan narkotika tersebut digunakan dengan perangkat rokok elektronik yang banyak beredar di pasaran dan telah beredar di sejumlah kota besar di Indonesia dengan harga jual berkisar Rp7 juta hingga Rp8 juta per unit.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit perangkat rokok elektronik, satu paspor atas nama tersangka, satu brankas, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.
Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan narkotika Golongan I dan Golongan II dalam jumlah melebihi ketentuan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Pangkalpinang menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang lebih luas, khususnya yang masuk ke wilayah Bangka Belitung.