PANGKALPINANG — Polresta Pangkalpinang terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengoptimalkan layanan pengaduan selama 24 jam melalui layanan kepolisian 110 serta nomor resmi polsek jajaran di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengatakan layanan tersebut bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat dan tepat.
“Kami menyiapkan layanan pengaduan ini agar masyarakat dapat dengan mudah melaporkan setiap kejadian, gangguan kamtibmas, maupun membutuhkan bantuan kepolisian. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat oleh personel di lapangan,” ujar Kombes Pol Max Mariners.
Ia menegaskan, optimalisasi layanan pengaduan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif sesuai dengan semangat Polri Presisi.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 maupun nomor resmi polsek. Polresta Pangkalpinang dan jajaran siap melayani masyarakat selama 24 jam,” tambahnya.
Selain melalui layanan Polisi 110, masyarakat juga dapat menghubungi nomor pengaduan resmi polsek jajaran, yakni:
Polsek Taman Sari: 0853-7135-1085
Polsek Bukit Intan: 0812-2450-4545
Polsek Pangkalan Baru: 0821-7213-4411
Polsek Gerunggang: 0813-7137-819
Polsekwas Pangkal Balam: 0852-6667-3678
Kapolresta berharap keberadaan layanan ini dapat meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat serta mempercepat penanganan setiap laporan yang masuk.
“Kami mengimbau masyarakat menggunakan layanan pengaduan ini secara bijak dan bertanggung jawab demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pangkalpinang,” tutupnya.