Polresta Pangkalpinang Amankan 5.000 Ton BBM Ilegal dan Ponton Tambang Sepanjang 2025

 

PANGKALPINANG — Polresta Pangkalpinang mencatat keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dan aktivitas pertambangan inkonvensional tanpa izin sepanjang tahun 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga merugikan negara.

Sepanjang tahun 2025, Polresta Pangkalpinang mengamankan sekitar 5.000 ton BBM ilegal yang diduga diselewengkan dari SPBN Ketapang. Selain itu, satu unit ponton tambang jenis rajuk tower turut disita karena beroperasi tanpa izin di daerah aliran Sungai Pangkalalang, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, total barang bukti yang diamankan tersebut berasal dari dua kasus tindak pidana yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025.

“Sepanjang tahun 2025 kami mengungkap dua kasus dengan total barang bukti sekitar 5.000 ton BBM ilegal serta satu unit ponton tambang inkonvensional yang beroperasi tanpa izin. Dari kasus tersebut, kami menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kombes Pol Max Mariners.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pangkalpinang dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Penyalahgunaan BBM dan aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.

Seluruh barang bukti yang diamankan saat ini telah disita untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Polresta Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Pangkalpinang.

Comments (0)
Add Comment