PANGKALPINANG — Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NA (20), terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Bangka Tengah.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui AKP Singgih mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Januari 2026, berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban.
“Pelaku diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan,” kata AKP Singgih.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Taib, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih untuk melaksanakan salat Idul Adha. Usai salat, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang.
AKP Singgih menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban karena kunci sepeda motor masih terpasang. “Pelaku langsung membawa motor tersebut dan kemudian menjualnya melalui forum jual beli dengan harga Rp2,5 juta,” ujarnya.
Uang hasil penjualan, lanjutnya, digunakan pelaku untuk membantu keluarganya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.