Pangkalpinang — Polsek Bukit Intan mengamankan seorang pria bernama Adio Firgiawan (33) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di Panti Pijat Ina, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Girimaya.
Kapolsek Bukit Intan, Kompol Yosyua Surya Admaja, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB setelah unit Reskrim dan Intelijen menindaklanjuti laporan korban.
“Begitu kami menerima laporan dan mendapatkan identitas pelaku, tim langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti yang terkait aksi kekerasannya,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Maulidya alias Adel (30), warga Jawa Barat yang berdomisili di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 04.50 WIB ketika pelaku datang dan memanggil korban dengan alasan ingin memakai jasa pijat dan menawarkan bayaran Rp300 ribu.
Setelah korban masuk kamar mandi untuk membersihkan diri, ia menemukan kondisi kamar telah berantakan dan dompet hilang. Saat korban mencoba menghadang, pelaku justru melakukan kekerasan dengan menampar bagian wajah dan bahu korban, kemudian menyeret korban sejauh sekitar lima meter saat berusaha kabur menggunakan sepeda motor.
“Aksi pelaku ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga membahayakan keselamatannya. Korban mengalami luka lecet dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan tersebut,” jelas Kompol Yosyua.
Korban kehilangan uang tunai Rp1.500.000 dan cincin emas senilai Rp1.800.000, dengan total kerugian mencapai Rp3.300.000. Polisi mengamankan barang bukti berupa helm putih bermotif kartun, sandal Nike, topi hitam, kaos hitam bertulisan “Important Thing”, hingga rekaman CCTV.
Kompol Yosyua menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya dilakukan proses hukum di Polresta Pangkalpinang.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, terduga pelaku dan Barang Bukti kami limpahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.(Red)