Nama: Becin Mora Rejeki Br Purba
NIM: 4012411094
Dosen Pengampu: Rafiqa Sari, S.H., M.H.
Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3013 K/Pdt/2022 menceritakan suatu kasus yang sangat menarik untuk dibahas. Dimana Mahkamah Agung memberikan sebuah putusan atau ibaratnya sebuah pelajaran bagi anak-anak yang mau serakah ngerampas harta orang tuanya sendiri. Pada kasus ini diceritakan seorang ibu bernama Lie Mie Jin yang usianya sudah 91 tahun, digiringin sama anaknya sendiri, Sugandi, buat ngasih hampir semua hartanya ke empat anaknya lewat hibah. Totalnya mencapai Rp 3,3 Miliar per anak!
Singkat cerita, Mahkamah Agung membatalkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memposisikan ibu Lie Mie Jin kalah di persidangan. Mahkamah Agung memberikan beberapa alasan dibalik pembatalan tersebut, yaitu:
1. Mahkamah Agung menganggap bahwa Sugandi sudah membohongi ibunya sendiri. Hibah yang Sugandi tetapkan dalam jumlah besar dianggap tidak patut (unfair) dan dianggap Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mahkamah Agung mendasarkan putusannya pada Pasal 1365 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) untuk menyatakan bahwa tindakan dari Sugandi adalah kekeliruan. Seseorang yang menyebabkan kerugian bagi seseorang yang dirugikannya, wajib mengganti rugi pada orang yang dirugikannya. Oleh sebab itu, Sugandi wajib mengembalikan dana sebesar Rp 3,3 Miliar yang telah diterimanya.
2. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan antara ibu Lie Mie Jin dengan almarhum suaminya adalah harta bersama. Menurut Undang-Undang Perkawinan dan KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), setengah bagian (1/2) dari harta bersama merupakan hak ibu Lie Mie Jin sebagai istri dan sisa harta yang ada (warisan) harus dibagi kepada seluruh ahli waris, yaitu ibu Lie Mie Jin sendiri dan keempat anaknya. Yang dimana setiap orang mendapat 1/5 bagian dari harta peninggalan (warisan). Sehingga hibah yang Sugandi tetapkan tidak dibenarkan karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan seluruh akta hibah yang telah dibuat, sejalan dengan prinsip Pasal 1666 KUHPerdata. Pembatalan didasarkan pada temuan adanya cacat kehendak pada pemberi hibah, dan Mahkamah Agung menilai perbuatan tersebut merupakan upaya untuk menggelapkan hak waris yang sah.
4. Mahkamah Agung juga menyita aset tanah dan rumah Sugandi di Bandung sebagai jaminan supaya putusan yang Mahkamah Agung tetapkan tidak hanya berlaku di atas kertas dan mencegah pengalihan aset yang mungkin akan Sugandi lakukan dengan menipu ibunya lagi sebelum Sugandi mengembalikan dana yang diambilnya.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 3013 K/Pdt/2022 bukan sekadar koreksi terhadap kesalahan penerapan hukum oleh Pengadilan Tinggi, melainkan sebuah afirmasi bahwa hukum harus menjadi panglima untuk mencapai keadilan substantif. Putusan ini menempatkan posisi pihak yang rentan (Ibu Lie Mie Jin) pada tempat yang semestinya dan menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan tidak boleh dikhianati dengan manipulasi hukum demi kepentingan pribadi. Dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum waris, perbuatan melawan hukum, dan itikad baik, putusan ini menjadi sebuah preseden berharga bagi penegakan hukum perdata yang berkeadilan di Indonesia.