SATUARAHNEWS – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat menindaklanjuti dugaan beredarnya pupuk dan pestisida palsu di sejumlah wilayah. Dalam beberapa bulan terakhir, tim pengawasan telah melakukan pemantauan ketat terhadap para distributor dan pengecer pupuk bersubsidi. Tak hanya itu, sejumlah sampel pupuk dan pestisida turut diambil untuk diuji keasliannya.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika mengungkapkan pihaknya telah mengambil sampel terhadap pupuk dan pestisida yang beredar di pasaran. Uji sampel dilakukan guna mengantisipasi peredaran pupuk dan pestisida palsu yang marak belakangan ini. Bahkan sampel-sampel tersebut telah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.
“Uji sampel sudah kami kirim. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya segera keluar,” kata dia di Toboali Jumat(31/10/2025)
Risvandika berujar langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah produk pupuk dan pestisida dengan label serta kemasan yang mencurigakan. Pasalnya, pupuk dan pestisida palsu dapat dibedakan dengan memperhatikan label, kemasan, dan nomor registrasi pada kemasan untuk memastikan keaslian produk. Selain itu bisa dengan memperhatikan ciri fisik pupuk dan pestisida yang hendak dibeli, mulai dari warna, tekstur dan bau.
Masyarakat pun bisa membeli pupuk dari distributor resmi atau kios pupuk yang memiliki reputasi baik. Karena pupuk dan pestisida asli biasanya dijual melalui agen resmi. Pemerintah berharap hasil uji laboratorium bisa memastikan keamanan produk agar tidak merugikan petani. Selain pengawasan kualitas, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menekan harga pupuk subsidi.
“Kami mendapat instruksi langsung dari Menteri untuk memastikan penurunan harga pupuk subsidi dan memastikan petani benar-benar menikmati harga yang baru,” ujar Risvandika.
Pemerintah daerah lanjut dia, rutin melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan pupuk dan pestisida subsidi melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP). Pengawasan ini mencakup seluruh kecamatan di Bangka Selatan, kecuali Kecamatan Pongok yang akan dijadwalkan menyusul. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan, memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Sekaligus menjaga kualitas serta keamanan produk yang beredar di pasaran dan mencegah adanya penyelewengan, terutama pupuk bersubsidi. Penggunaan pupuk dan pestisida palsu dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi petani dan lingkungan. Misalnya pupuk palsu tidak sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan dapat menurunkan produktivitas. Tak ayal bisa menyebabkan gagal panen bahkan merusak tanah.
“Selain itu, penggunaan pupuk palsu juga dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan,” urainya.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan pencegahan Risvandika berharap petani dapat terhindar dari kerugian. Terutama akibat dari penggunaan pupuk dan pestisida palsu. Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan indikasi pupuk dan pestisida palsu ke aparat penegak hukum.
“Jika menemukan pupuk atau pestisida palsu, segera laporkan kepada pihak berwenang agar ditindaklanjuti,” tutupnya. (red)