Anggota BPD Pongok Diamankan Polisi, Diduga Rusak Kantor Desa

Bangka Selatan, 20 September 2025- Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pongok, DL , diamankan jajaran Polsek Lepar Pongok setelah diduga melakukan aksi pengerusakan fasilitas Kantor Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/9) sekitar pukul 13.30 WIB, setelah laporan resmi disampaikan oleh Kepala Desa Pongok, Sdr. Adung. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Lepar Pongok.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kapolsek Lepar Pongok, IPDA Sasongko, mengonfirmasi penanganan kasus ini sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat, khususnya atas tindakan yang mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas negara.

Berdasarkan keterangan pelapor, Dirga telah tiga kali melakukan pengerusakan kaca kantor desa dan juga mengacam perangkat Desa Pongok. Pada dua kejadian sebelumnya, masalah diselesaikan secara musyawarah . Namun, aksi serupa kembali dilakukan pada Jum’at (19/9) sekitar pukul 19.00 WIB, sehingga pihak desa memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Petugas gabungan dari Polsek Lepar Pongok, opsnal, serta Bhabinkamtibmas Desa Pongok dan Desa Celagen dipimpin langsung Ipda Sasongko langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Pelaku diketahui lahir di Pongok pada 22 Agustus 1996 dan berdomisili di Desa Pongok. Ia merupakan warga beragama Islam yang sehari-hari bekerja sebagai anggota BPD setempat.

Akibat perbuatannya, Pemdes Pongok diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000.

Polisi menjerat Dirga dengan , Pasal 53 KUHP jo Pasal 187 KUHP, atau pasal 335 ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengacaman atau pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Comments (0)
Add Comment