Jual Arisan Bodong, Mahasiswi di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Toboali, 13 September 2025 — Seorang mahasiswi berinisial SJ (22), warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus arisan fiktif. Dalam kasus ini, dua orang korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp18,3 juta.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, Akp Raja Ikrar Bintani, menjelaskan bahwa penipuan bermula pada 20 Februari 2025, saat korban bernama Ratna Dewi Purnama Sari (32) menerima pesan WhatsApp dari SJ yang menawarkan dua nomor arisan senilai Rp13,5 juta dengan janji keuntungan masing-masing Rp10 juta yang akan cair pada 30 Maret dan 10 April 2025.

“Korban awalnya ragu, namun tergiur dengan iming-iming keuntungan. Pada 22 Februari 2025, korban mentransfer Rp12,8 juta ke rekening atas nama SJ,” kata AKP Raja dalam keterangannya, Sabtu (13/9).

Namun hingga tanggal yang dijanjikan, tidak ada kejelasan mengenai pencairan arisan tersebut. Ratna kemudian mengetahui bahwa temannya, Ocha (23), juga mengalami hal serupa setelah mentransfer Rp5,5 juta kepada SJ. Keduanya akhirnya melapor ke Polres Bangka Selatan pada 3 Juli 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memanggil SJ untuk dimintai keterangan pada 12 September 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara, SJ ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit handphone iPhone 11,2 lembar rekening koran bank BCA, 7 lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp, 1 lembar bukti transfer dari aplikasi DANA.

Polisi menyebut, motif tersangka adalah ekonomi, dengan modus menawarkan arisan fiktif secara daring melalui pesan pribadi.

Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan kini ditahan di Mapolres Bangka Selatan.

Selain itu , Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, khususnya yang ditawarkan melalui media sosial atau pesan pribadi.

“Bila ada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, dipersilakan untuk melapor langsung ke Mapolres Bangka Selatan,” ujar AKP Raja.(Red)

Comments (0)
Add Comment