PT Segara Tirta Nur Salvage Pastikan Pengangkatan Bangkai Kapal di Tanjung Pura Sesuai Regulasi dan Kesepakatan Warga

Bangka Tengah, — PT Segara Tirta Nur Salvage memastikan bahwa proses pengangkatan bangkai kapal di perairan Tanjung Pura, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, telah dilakukan sesuai regulasi dan kesepakatan bersama masyarakat nelayan setempat.

Direktur Utama PT Segara Tirta Nur Salvage, Nurmanto, menjelaskan bahwa kegiatan salvage ini dilakukan atas dasar surat permohonan dari Kepala Desa Tanjung Pura serta persetujuan dari masyarakat nelayan Tanjung Pura dan Pulau Nangka. Bangkai kapal yang diangkat dinilai mengganggu aktivitas nelayan karena lokasinya belum dilengkapi rambu navigasi dan sering menyebabkan jaring tersangkut.

“Bangkai kapal tersebut tidak memiliki tanda sebagai cagar budaya ataupun terumbu karang. Selama pengangkatan, kami tidak menemukan amunisi atau peralatan perang, hanya puing besi dan lumpur. Menurut tokoh masyarakat, ini adalah kapal niaga lama,” kata Nurmanto, Kamis (4/9/2025).

Sebelum kegiatan dilakukan, telah diadakan musyawarah dengan nelayan pada 16 Agustus 2025. Hasilnya, 95 persen masyarakat menyetujui kegiatan pengangkatan bangkai kapal, dengan kesepakatan perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp250 per kilogram dari hasil besi yang diangkat.

Selain itu, perusahaan juga melibatkan empat orang nelayan sebagai pengawas kegiatan dengan upah Rp200.000 per hari, yang dinilai melebihi Upah Minimum Regional (UMR) Bangka Belitung. Sosialisasi juga telah dilakukan pada 18 Agustus 2025, dan perusahaan menyatakan tidak akan melanjutkan kegiatan apabila tidak mendapat persetujuan dari masyarakat.

Perusahaan juga telah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dan mendatangkan armada tugboat dan tongkang untuk mendukung proses pengangkatan.

“Untuk efisiensi waktu dan biaya sewa armada, kami berharap kegiatan dapat diselesaikan sesuai jadwal. Jika muatan tidak sesuai target, perusahaan akan terkena penalti,” ungkap Nurmanto.

Selama proses, pengawasan dari masyarakat menunjukkan bahwa kerangka kapal 85 persen terpendam lumpur dan tidak ditemukan indikasi adanya terumbu karang. Pengumuman kegiatan juga telah disebarkan melalui media selama satu bulan, tanpa ada keberatan baik tertulis maupun verbal.

Sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Pura, Herry Gunawan, menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan dan telah melalui musyawarah warga. Pembersihan bangkai kapal juga menjadi bagian dari rencana pembangunan Pelabuhan Regional Tingkat II yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kendala utama pembangunan pelabuhan adalah keberadaan bangkai kapal ini,” ujar Herry.

Nurmanto menambahkan, apabila terjadi hambatan dalam kegiatan salvage, ia berharap masalah dapat diselesaikan secara musyawarah agar tidak menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan dan menghindari jalur hukum.(Red)

Comments (0)
Add Comment