Pemkab Basel Pastikan Tetap Pekerjakan Tenaga Non ASN Habis Masa Kontrak Lewat PJLP

SATUARAHNEWS – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, memastikan akan tetap mempekerjakan tenaga non aparatur sipil negara yang tidak masuk dalam database alias atau masa kerja kurang dari dua tahun sejak pendataan. Di mana kontrak ratusan tenaga honorer tersebut akan berakhir dalam waktu dekat.

Pj Sekda Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda Menyebutkan, perekrutan tenaga non-ASN akan dilakukan lewat mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP. Skema ini dinilai tepat sebagai solusi untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan bagi tenaga non-ASN. Khususnya, tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama maupun kedua.

“Untuk tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK akan tetap direkrut. Kita proses melalui PJLP,” katanya Jumat (22/8/2025).

Hefi Nuranda membeberkan berdasarkan data terdapat 468 orang tenaga non-ASN tidak masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sisanya sebanyak 197 orang tenaga non-ASN memiliki masa kerja kurang dari dua tahun saat pendataan berlangsung pada tahun 2022 silam. 

Hal ini sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pegawai ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh atau paruh waktu. Selain itu, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sementara pemerintah daerah telah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Oleh karena itu, guna mengatasi permasalahan tersebut mekanisme yang digunakan melalui kebijakan alternatif PJLP. Artinya, tenaga non-ASN yang direkrut oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah daerah, melalui mekanisme penyediaan jasa perorangan. 

“Secara teknis memang mandiri, kurang lebih sama kepada penyediaan jasa, tetapi lebih kepada perorangan. Mekanisme perekrutan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ-Red) Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Hefi Nuranda.

Menurutnya PJLP memungkinkan perekrutan tenaga kerja non-ASN dengan kontrak kerja yang jelas dan gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan. Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tidak memiliki dasar hukum kuat. Hubungan kerja PJLP didasarkan pada kontrak kerja yang jelas dan diatur dalam peraturan daerah. Perekrutan PJLP dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan prinsip akuntabilitas. 

Ia turut menegaskan PJLP bukan pengganti PPPK, melainkan solusi sementara atau alternatif bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi. Secara honorarium serta hak-hak pegawai semuanya akan tetap dipenuhi. Termasuk evaluasi kinerja kepada setiap pegawai non-ASN yang direkrut melalui skema PJLP. Dengan tetap memperhatikan kesejahteraan dan memberikan kepastian kerja.

“Honorarium tetap sama, hanya mekanismenya berubah. Evaluasi juga tetap berjalan” tutupnya. (Red)

Comments (0)
Add Comment