DPRD Babel Minta Operasi Kapal Isap Milik PT SMB Dihentikan

Satuarahnews, Pangkalpinang – Keresahan warga Desa Permis dan Rajik, Bangka Selatan, atas aktivitas dua kapal isap produksi (KIP) milik PT Synergy Maju Bersama (PT SMB) mendapat respon tegas dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Wakil Ketua DPRD, Edi Nasapta, menyatakan keprihatinannya atas dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kapal-kapal tersebut, Rabu (23/7/2025).

“Aktivitas kapal-kapal ini telah mengganggu ekosistem laut, menyebabkan kerusakan terumbu karang, peningkatan kekeruhan air, dan penurunan hasil tangkap nelayan. Ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Edi Nasapta ketika dimintai keterangan.

DPRD menilai, meskipun izin pertambangan kini di tangan pemerintah pusat, tanggung jawab pengawasan lingkungan tetap berada di pundak Pemerintah Provinsi Babel.

Pasal 63 ayat (3) dan (4) UU 32/2009 menggarisbawahi kewenangan provinsi dalam menetapkan kebijakan lingkungan, melakukan pengawasan terhadap perusahaan, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Oleh karena itu, DPRD melayangkan empat tuntutan: audit lingkungan menyeluruh terhadap PT SMB, penghentian operasional KIP, pengawasan langsung dari KLHK dan Kementerian ESDM, serta pemanggilan pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Menjaga lingkungan hidup bukan pilihan, tapi kewajiban konstitusional. Jika tambang hanya menghasilkan keuntungan sesaat namun menghancurkan laut, terumbu karang, dan kehidupan nelayan, maka itu bukan pembangunan, melainkan perusakan,” tegas Edi Nasapta.

Ia menambahkan, jika tak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, DPRD akan menggunakan hak pengawasan maksimal, termasuk merekomendasikan pencabutan izin operasi.

Ancaman ini menjadi sinyal serius bagi pemerintah dan PT SMB untuk segera mengambil langkah konkrit dalam melindungi lingkungan dan kesejahteraan nelayan Bangka Selatan.

Diberita sebelumnya, Keberadaan dua kapal isap produksi yang ‘parkir’ di perairan Pantai Permis dan Desa Rajik Kabupaten Bangka Selatan membuat resah masyarakat setempat.

Kedua KIP, Pirat 1 dan Isamar, ini dioperasionalkan oleh PT Synergy Maju Bersama menganggu aktifitas nelayan tradisonal yang hendak melaut.

Selain itu, masyarakat juga sepenuhnya belum mendapatkan manfaat dari aktifitas penambangan yang dilakukan kedua kapal isap produksi tersebut.

“Masalah ini sudah kami alami sejak tahun 2023 Pak. Kami nelayan jaring merasa terganggu dengan keberadaan PIP karena lokasi kapal itu beroperasi adalah tempat kami biasa menjaring ikan,” kata Sal, seorang nelayan kepada tim media di salah satu warung di pinggir Pantai Desa Rajik, Minggu (20/7/2025).

Comments (0)
Add Comment