Polresta Pangkalpinang Tangkap Kurir Narkotika, Sabu Siap Edar ke Belitung Disita

Satuarahnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AIDIL FITRISYAH alias TONGSE bin SYAFRIADI yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (21/7) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang di dalam kotak rokok merek HELIUM yang disembunyikan di luar rumah.

Tak hanya itu, penggeledahan berlanjut ke bagian belakang rumah dan polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam berisi satu unit timbangan digital, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan, satu ball sedotan plastik, serta satu unit handphone merek OPPO berwarna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RENDI yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, Aidil diketahui menerima sabu dari Rendi pada Rabu (14/7) di kawasan Semabung Lama, Bukit Intan. Ia diperintahkan untuk menyimpan dan mengirimkan paket narkotika tersebut ke wilayah Belitung. Atas perannya sebagai kurir, Aidil dijanjikan upah sebesar Rp1 juta dan telah menerima setengah dari jumlah tersebut.

“Tersangka juga mendapat imbalan berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis,” tambahnya.

Meski belum sempat mengirimkan sabu ke tujuan akhir, Aidil mengaku telah sempat menjual enam paket kecil sabu. Target peredaran yang dibidik adalah wilayah Belitung.

Berdasarkan identitas pada KTP, Aidil tercatat sebagai pelajar/mahasiswa, namun dalam pengakuannya juga bekerja sebagai buruh harian. Ia bukan target operasi (TO) dan belum pernah menjalani proses hukum sebelumnya.

Polisi menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atau instansi berwenang lainnya terkait kepemilikan maupun pengedaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.

Comments (0)
Add Comment