Satuarahnews, Pangkalpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan 15 rekomendasi terhadap Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2024.
“Maka melalui rekomendasi ini kami meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek dan menetapkan kebijakan belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan pada DPA dengan memperhatikan ketersediaan dana,” kata Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar saat memimpin rapat paripurna penyampaian rekomendasi LHP BPK atas LKPJ Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (14/7/2024).
DPRD Babel juga meminta pemerintah daerah untuk membuat timeline yang berkaitan dengan rencana aksi yang sudah dilakukan ataupun yang baru akan dilakukan.
“Jadi pemda jangan hanya menunggu akan menindaklanjuti segala temuan ini sebelum 60 hari karena terlalu lama. Jadi dalam seminggu ini sudah tau apa saja yang sudah dilakukan,” kata Eddy.
Selain itu, DPRD Babel juga merekomendasikan kepada Gubernur untuk mengevaluasi personil Dewan Pengawas RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.
“Karena dewan pengawas ini harus bekerja lebih konkrit dalam mengawasi rumah sakit tersebut. Dan kami melihat diantaranya dewan pengawas itu ada yang kami anggap akan terjadi benturan kepentingan jadi kami minta di ganti atau di evaluasi,” kata Eddy Iskandar.