TOBOALI- Kepolisian Sektor (Polsek) Lepar Pongok Polres Bangka Selatan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan pasir timah di kawasan mangrove Desa Kumbung Kecamatan Lepar Kabupaten Bangka Selatan.
Kegiatan penertiban dan himbauan aktivitas pertambangan di kawasan mangrove Desa Kumbung Kecamatan Lepar itu, dimulai pada pukul 17.00 wib, senin (19/05/2025)
Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansya, mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat yang sudah resah dengan adanya aktivitas itu dan juga telah mengganggu mata pencaharian nelayan setempat yang mencari ketam atau kepiting.
” Selama pelaksanaan dilapangan, proses penertiban berlangsung aman dan terkendali. Untuk giat hari ini kami berhasil mengamankan dua unit mesin robin dari aktivitas tambang tersebut,” sebutnya.
Kendati begitu, ia mengimbau kepada para penambang untuk tidak melakukan aktifitas penambangan pasir timah di lokasi itu. Karena selain dapat merusak lingkungan bisa juga mengganggu mata pencaharian masyarakat setempat.
” Kami harap masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan, terutama tambang timah ilegal, karena sangat merusak kawasan mangrove. Penambangan ini merusak pohon bakau, mencemari perairan, dan merusak ekosistem pesisir seperti terumbu karang, yang berdampak pada nelayan dan ekonomi lokal,” tegasnya. (Dika)