Polisi Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Penipuan di Toko Grosir Toboali

TOBOALI- Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penipuan di sebuah toko grosir yang ada di wilayah itu.

Dua orang pelaku penipuan itu berinisial F warga jalan Batu Licin Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dan TS warga jalan Damai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

” Dua orang tersangka yang kami amankan memliki peran yang berbeda, tersangka F ini berperan sebagai pembuat nota belanja palsu, sedangkan pelaku TS berperan sebagai eksekusi untuk mengambil barang di toko grosir,” kata Ipda Ali Teguh Kanit Pidum Satreskrim Polres Basel di Toboali, Jumat (09/05/2025).

Ali mengatakan, kejadian bermula pada selasa 15 April 2025, dimana saat itu pelaku datang ke toko grosir yang ada di wilayah Toboali, lalu menunjukkan bukti nota putih pembelian palsu kepada kasir, dengan mengatasnamakan pembelian barang dari toko Ridwan yang beralamat di Pasar Terminal Toboali.

” Tak lama kemudian, pengantar barang toko pun memberitahu kepada pelapor bahwa, ternyata pelaku sudah mengambil barang di gudang dengan menunjukkan nota putih pembelian. Yang sebelumnya tidak ada dipesan sama sekali oleh toko Ridwan yang beralamat di Pasar Terminal Toboali,” tambahnya.

Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.690.000 dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bangka Selatan. 

Keberadaan pelaku F berhasil terlacak oleh pihak kepolisian yang saat itu sedang berada di alun-alun Nek Aji Kecamatan Toboali, dan mengamankan pelaku.

Setelah itu, pihak kepolisian kemudian mengintrogasi pelaku F untuk menanyakan keberadaan pelaku TS dan ditemukan pelaku TS kala itu sedang berada dikediamannya di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang.

” Kedua pelaku bersama barang bukti lainnya kini sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan Lebih lanjut,” sebut Kanit Pidum.

Sesuai dengan perbuatannya, pelaku berinisial TS akan dikenakan Pasal 378 KUHP. Sedangkan untuk pelaku F alias dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Dika)

 

Comments (0)
Add Comment