TOBOALI- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, akan memberlakukan jam operasional bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Himpang Lime Habang.
Plt Kasat Pol Pp Kabupaten Bangka Selatan Anshori mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang yang diizinkan untuk tempat PKL berjualan.
” Kami telah mengadakan pertemuan dengan para pedagang untuk membahas penataan lokasi berjualan. Tujuannya agar icon wisata Bangka Selatan terlihat lebih tertata dan nyaman,” kata Anshori, Selasa (06/05/2025).
Dalam pertemuan itu, kata Anshori para pedagang masih bisa berjualan di lokasi yang telah disiapkan, sesuai dengan kesepakatan bersama yakni dengan batas jam operasional tertentu.
” Lokasi alternatif telah disiapkan pemerintah untuk pedagang, salah satunya trotoar yang ada di belakang kantor pos. Dengan ketentuan, PKL bisa berjualan dari pukul 17.00 sore, hingga pukul 00.00 malam,” tambahnya.
Selain itu, para pedagang setelah berjualan juga diharapkan dapat menjaga lokasi itu agar tetap bersih, dengan ketentuan gerobak, meja beserta alat-alat lainnya sudah selesai dirapikan.
” Pemerintah daerah menyambut baik kehadiran para pedagang kaki lima (PKL), tapi akan kita tata lokasi dan tempatnya serta seperti apa seharusnya ketentuan yang mereka miliki,” sebutnya.
Anshori menegaskan, pihaknya memberikan waktu satu minggu untuk menyiapkan tempat penyimpanan barang dagangannya. Apabila tak mengindahkan himbauan akan ada sanksi bagi pedagang yang melanggar kesepakatan.
Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya potensi konflik antara pedagang kaki lima dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Apabila suatu saat nanti hendak melakukan penertiban bagi PKL yang nakal.
” Makanya kesepakatan ini kita buat dan kami sampaikan terlebih dahulu. Bagi yang melanggar, otomatis ada sanksi yang akan kita berikan, namun kami tetap memberikan teguran persuasif dan jika masih ngeyel dagangan pedagang akan kami angkut,”tegasnya. (Dika)