Pemkab Basel Pecat 6 ASN, Gara-gara Tipikor hingga Tidak Masuk Kerja

TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, mendata selama 16 bulan terakhir, sudah ada enam pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan dari jabatannya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Lisbeth mengatakan, enam orang yang dipecat dari jabatannya karena melakukan pelanggaran disiplin dan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

” ASN yang diberhentikan pada tahun 2024 kemarin sebanyak 5 orang dan di tahun 2025 ini ada 1 orang pegawai,” katanya, kamis (1/05/2025).

Dimana dari 6 orang pegawai tersebut, 2 orang diantaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) tersandung kasus tipikor, dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Kemudian, 3 orang pegawai (ASN) dan pegawai PPPK dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) karena tidak masuk kerja secara berturut-turut.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tidak segan-segan memberikan sanksi bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan. 

Oleh sebab itu, ia menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Bangka Selatan agar menerapkan disiplin dan menerapkan kewajiban yang sesuai dengan yang ada di undang-undang ASN No 20 tahun 2003, salah satunya disiplin.

“Jadi kita juga sudah ada Perbup, jam kerja itu harus di benar-benar dilaksanakan. Jadi kalau masuk pukul 07.30 datanglah tepat waktu, sehingga TPP-nya tidak dipotong,” harapnya. (Dika)

Comments (0)
Add Comment