Tambang Timah Diduga Ilegal Dekat Pemukiman di Tikung Yaden Resahkan Warga

TOBOALI, – Aktivitas tambang timah inkonvensional (TI) yang diduga ilegal di Jalan Selamet Tikung Yaden, Toboali, Bangka Selatan, menyisakan kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat.

Pasalnya, aktivitas yang melibatkan satu unit alat berat excavator berwarna biru ini hanya berjarak sekitar 10 meter dari pemukiman penduduk dan telah berlangsung selama kurang lebih 2 hingga 3 bulan terakhir.

Warga sekitar pun dibuat resah karena pengerukan tanah terus berlangsung di belakang rumah mereka, menciptakan potensi bahaya besar, terutama bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar area.

“Tentu sangat meresahkan. Ini bisa berdampak buruk pada rumah-rumah warga di sekitar sini,” ujarnya dengan nada khawatir, Kamis (17/4/2025).

Warga pun sudah mencoba mengambil langkah. Laporan sudah dilayangkan ke RT dan kelurahan, bahkan keluhan juga telah disampaikan ke Satpol PP. Namun, hingga kini aktivitas tambang belum juga dihentikan. 

“Sempat berhenti dua hari, tapi lanjut lagi. Seakan-akan tidak ada yang bisa menyentuh mereka,” keluh warga.

Tak hanya mengganggu kenyamanan, warga juga khawatir terhadap dampak jangka panjang. Setelah pengerukan selesai, mereka takut akan ditinggalkan begitu saja dengan lubang besar yang menganga dan lingkungan yang rusak.

“Yang menanggung semua nanti ya kami, masyarakat sini. Setelah ditambang, pasti ditinggal. Tidak akan ada yang peduli lagi,” ucap warga dengan nada kecewa.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada, Kamis (17/4/2025) siang, terlihat jelas satu unit alat berat excavator sedang terparkir. Selain excavator tampak juga dua unit mesin mesin tambang timah inkonvensional (TI). 

Situasi ini menambah kegelisahan warga, yang kini berharap aparat penegak hukum dari Polres Bangka Selatan segera turun tangan.

“Kami minta polisi jangan tinggal diam. Ini harus ditindak sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak terduga pemilik tambang dan aparat penegak hukum. (*) 

Comments (0)
Add Comment