TOBOALI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, menangkap RUR (24) terduga pelaku tindak pidana penganiyaan yang terjadi di jalan pelabuhan lama di wilayah Toboali.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 01 Januari 2025 sekira pukul 00.40 wib, dimana korban saat itu sedang pergi Jalan-jalan bersama temannya menggunakan sepeda motor di jalan bom pendek.
” Tiba-tiba korban ini dihadang oleh pelaku di tengah jalan, sontak korban panik dan turun dari atas sepeda motornya,” kata Bripka Kurniawan, Kepala Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Basel.
Korban yang tidak terima, lalu menanyakan maksud pelaku menghadangnya. Setelah itu terjadilah cek cok mulut antara korban dan pelaku di lokasi tersebut.
” Tak lama insiden cek cok mulut, pelaku kemudian menjambak rambut, dan memukul korban hingga menendang korban,” tambah Kanit PPA Reskrim.
Atas Kejadian tersebut korban melaporkan hal ini ke Mapolres Bangka Selatan. Pelaku berhasil diamankan pada, rabu 09 April 2025 di daerah Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
” Sesuai dengan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman kurangan penjara 2 tahun 8 bulan,” terangnya. (Dika)