TOBOALI- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja yang ada di daerah itu.
” Kami sudah membuka posko pengaduan pada H-7 lebaran idul Fitri untuk para pekerja, apabila ada pengaduan atau permasalahan dalam pembayaran THR,” kata Nazarudin Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Basel, Selasa (25/03/2025).
Nazarudin mengatakan, pihaknya telah menyurati 164 perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Selatan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja.
Hal itu menindaklanjuti surat edaran Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
” Dalam pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini, wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran,” tambahnya.
Untuk pemberian THR keagamaan ini, kata Nazarudin dilaksanakan bagi para pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Kemudian bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
” Selain itu pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja,” sambungnya.
Nazarudin menyampaikan, regulasi mengatur tentang pemberian THR ini sudah ditetapkan pemerintah, oleh sebab itu ia meminta perusahaan yang ada di Bangka Selatan untuk mematuhi regulasi tersebut.
” Bagi perusahaan yang nakal tidak mematuhi aturan itu maka akan ada sanksi yang diberikan, sanksi berupa administrasi sampai dengan sanksi pemberhentian operasional perusahaan,” tutupnya. (Dika)