Kejari Basel Musnahkan BB Dari 49 Perkara Tindak Pidana Umum

TOBOALI- Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kamis (27/02/2025).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Hendri Yanto, mengatakan bahwa sebanyak 49 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan, dari Oktober hingga Januari 2025.

” Barang bukti dengan total 49 perkara, yang mana 23 perkara narkotika dengan barang bukti seberat 177,51 gram, terdiri barang bukti sabu 176,22 gram dan 48 butir pil ekstasi dengan berat 1,29 gram,” katanya.

Selain itu untuk 26 perkara lainnya meliputi lima perkara persetubuhan, empat perkara pencurian dengan pemberatan dan perkara pengeroyokan. 

Selanjutnya, tiga perkara dari pertambangan ilegal dan perkara penganiayaan. Lalu, satu perkara pencurian, pembunuhan dengan perampokan, penipuan, pengancaman, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta perkara dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

” Pemusnahan ini merupakan tanggung jawab dari aparat penegak hukum, salah satunya pemusnahan barang bukti yang bagian dari eksekusi, perkara yang dianggap selesai dan tuntas ketika semua telah di eksekusi dengan baik, baik pidana badan maupun barang buktinya,” ucapnya.

Ia berharap, melalui pemusnahan BB ini masyarakat bisa menjauhi perilaku penyalahgunaan narkoba, sekaligus lebih memahami dan mengetahui dampak buruk yang akan dialami masyarakat jika mengkonsumsi narkoba.

Pemahaman yang cukup tentang narkoba, diharapkan para siswa memiliki daya tangkal dan daya cegah terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika baik

“Kita bersama dengan aparat kepolisian dan BNNK untuk bersama-sama memberantas tindak pidana narkotika. Kita selalu berkoordinasi untuk segala penuntutan, harapannya peredaran narkotika di Basel dapat ditekan,” harapnya. (Dika)

Comments (0)
Add Comment