TOBOALI- Jajaran Polsek Airgegas meringkus dua orang perantara jual beli narkotika jenis sabu di Dusun Kelidang Desa Tepus Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan.
Kedua tersangka tersebut berinisial ODS (32) warga Dusun Kelidang Desa Kecamatan Air Gegas dan AM (20) warga Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.
Yang bersangkutan berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB dikediaman tersangka ODS alias Jek.
” Mereka diamankan polisi karena menjadi perantara dalam jual beli, menerima, memiliki, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan IPTU Defriansyah.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan IPTU Defriansyah menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar adanya aktivitas mencurigakan di wilayah itu.
” Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah itu anggota Polsek Air Gegas berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bangka Selatan untuk menangkap pelaku,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus paket kecil berisi kristal berwarna putih,1 ball plastik bening berukuran kecil kosong dengan berat bruto 0,17 gram yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian barang bukti lainnya yakni, 1 buah alat hisap bong, 1 unit timbangan digital, 2 buah korek api gas, 1 buah pirek warna putih bening, 1 buah selang scop warna putih bening, 1 buah potongan sedotan warna hijau, 1 unit telepon genggam warna hitam.
” Pelaku bersama barang bukti kini sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Sesuai dengan perbuatannya, kedua pelaku akan di jerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dika)