Edi Nasapta : IPR di Babel Harus Mudah dan Cepat

Satuarahnews, Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Edi Naspta, sebelumnya dengan yakin menyatakan bahwa proses perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayahnya kini lebih mudah dan cepat.

Namun, pernyataan tersebut ternyata jauh dari kenyataan. Saat awak media melakukan investigasi ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Babel, ditemukan fakta bahwa masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon IPR.

Staf DPMPTSP Babel mengungkapkan tiga permasalahan utama yang menjadi kendala bagi pemohon IPR.

Pertama, pemohon harus terdaftar di Online Single Submission (OSS) dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan.

Kedua, pemohon harus memiliki kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan, serta membuat pernyataan terkait bahan peledak, bahan beracun, dan pertambangan bawah tanah.

Ketiga, pemohon diwajibkan membayar IPERA.

Padahal, Edi Naspta sebelumnya dengan lantang mengatakan bahwa proses perizinan IPR seharusnya sudah cepat dan murah. Ia bahkan mengajak masyarakat untuk melapor jika ada hambatan dalam proses perizinan.

“Udah cepat, murah, jangan ada sudah lambat, tidak cepat, lalu mahal. Mahal ini dalam arti kata bukan berarti mereka minta duit, enggak. Mahal itu bisa terbit dari berbagai macam hal, contoh karena masyarakat tidak bisa melakukan sendiri perizinan tersebut, maka memakai jasa konsultan. Konsultannya yang jadi mahal di situ,” ujarnya pada Selasa (18/2).

Edi Naspta juga berjanji akan menindak tegas jika ada praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan IPR. Ia juga akan meminta penjelasan dari pihak DPMPTSP Babel terkait persyaratan yang masih dianggap memberatkan masyarakat.

“Kita akan tindak tegas jika ada pungli. Kita juga akan panggil DPMPTSP untuk menjelaskan kenapa masih ada persyaratan yang seperti ini,” tegasnya.

Edi Naspta berharap agar proses perizinan IPR benar-benar dipermudah dan dipercepat, sehingga masyarakat dapat segera memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya praktik pungli atau hambatan lain dalam proses perizinan IPR.

“Jika ada masyarakat yang menemukan hambatannya, aku siap menerima laporan langsung,” pungkasnya.

Comments (0)
Add Comment