Kejari Basel Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

TOBOALI- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan kasus penganiayaan yang terjadi di daerah itu.

” Kami telah melakukan penahanan tersangka dengan inisial H perkara perlindungan anak dan tersangka R perkara penganiayaan,” kata Kasi Pidum Kejari Basel Wisnu, Rabu (12/02/2025) pagi.

Wisnu mengatakan, penyidik menetapkan R sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga kuat melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.

Kemudian tersangka inisial H dilakukan penahan karena melanggar pasal 82 ayat 1 undang undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto  pasal 76 E undang undang nomor 35 tahun  2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

” Kami melakukan penahanan berdasarkan surat perintah, dalam jangka waktu 20 hari kedepan kedua tersangka ini akan kami bawa ke lapas bukit semut untuk dilakukan proses pengadilan,” tutupnya.(Dika)

 

Comments (0)
Add Comment