TOBOALI- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penahanan dua tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan kasus penganiayaan yang terjadi di daerah itu.
” Kami telah melakukan penahanan tersangka dengan inisial H perkara perlindungan anak dan tersangka R perkara penganiayaan,” kata Kasi Pidum Kejari Basel Wisnu, Rabu (12/02/2025) pagi.
Wisnu mengatakan, penyidik menetapkan R sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga kuat melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Kemudian tersangka inisial H dilakukan penahan karena melanggar pasal 82 ayat 1 undang undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 E undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
” Kami melakukan penahanan berdasarkan surat perintah, dalam jangka waktu 20 hari kedepan kedua tersangka ini akan kami bawa ke lapas bukit semut untuk dilakukan proses pengadilan,” tutupnya.(Dika)