Pelaku Penikaman Pelajar di Acara Hiburan Musik Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TOBOALI- Pemuda bernama Daniel (24) beralamat di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kabupaten Bangka Selatan harus berhadapan dengan pihak kepolisian lantaran menikam seorang pelajar yang masih di bawah umur.

Daniel tega menikam AY (16) warga Desa Gadung dikarenakan pelaku tidak terima korban berjoget lalu menyenggol pelaku saat menonton hiburan musik di kampung Lalang Tunu Kecamatan Toboali pada Jumat (07/02/2025) malam.

“Saat berjoget korban menyenggol pelaku sebanyak dua kali, pada senggolan pertama pelaku sempat memperingatkan korban untuk tidak berjoget didekat pelaku agar tidak menyenggolnya lagi,” kata Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani saat konferensi pers, Minggu (09/02/2025).

Setelah diperingatkan dari pelaku, korban ini kembali berjoget dan menyenggol pelaku hingga terjadi cekcok diantara mereka.

Pelaku yang kala itu dalam keadaan mabuk itu pun tersulut emosinya kemudian meminjam senjata tajam milik temannya. Tepat disenggolan ketiga pelaku langsung menikam korban dibagian ulu hati hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

” Setelah inseden berdarah itu, jajaran Satreskrim Polres Basel bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan dari  saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian hingga menemukan titik terang, bahwa pelaku Daniel yang melakukan penikaman terhadap korban,” tambahnya.

Polisi berhasil mengamankan Daniel di pantai  Sukadamai, setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam atau pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 set pisau kembar bergagang kayu bewarna coklat, 1 buah celurit, 1 helai baju berlengan pendek warna hitam, 1 helai celana jeans panjang bewarna biru muda,1 helai baju hitam dan 1 helai celana warna biru.

” Sesuai perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tuturnya. (Dika)

 

Comments (0)
Add Comment