TOBOALI- Satreskrim Polres Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, meringkus seorang pelaku pencurian 1 unit kipas kapal yang berada di jalan Damai Kecamatan Toboali Basel, Minggu (12/01/2025).
Dimana pelaku yang mencuri 1 unit kipas kapal senilai Rp 5 juta, merupakan anak kandungnya sendiri bernama Leo (25). Rencananya hasil curiannya itu akan ia jual untuk bermain judi online (Judol) dan beli sabu.
” Kejadian bermula ketika ayahnya bernama Sidi sedang memberi makan ayam peliharaan, pada rabu (08/01/2025) sore. Sehabis itu ia ke dapur dan melihat kipas kapal yang disimpan di bawah meja sudah hilang,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Basel Ipda Ali Teguh.
Mengetahui hal tersebut, ayahnya langsung melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan. Setelah diselidiki ternyata pelaku pencurian tersebut adalah anaknya sendiri.
” Pelaku kemudian kami amankan ke Mapolres Basel, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kemudian jajaran anggota Satreskrim mengintrogasi pelaku untuk menanyakan keberadaan barang bukti. Dan ia mengakui kipas kapal tersebut sudah dijual ditempat rongsokan.
Anggota Satreskrim Polres Basel mencoba mempertemukan Leo dengan ayah dan ibunya guna mencari jalan tengah dari kasus ini karena masih dalam keluarga.
Namun usai pertemuan, kata Ali Teguh, kedua orang tua pelaku akhirnya sepakat agar kasus ini diproses melalui jalur hukum sampai ke persidangan.
” Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu lembar nota pembelian kipas kapal seharga Rp 5 juta dan 1 buah kipas kapal sudah kami amankan ke Mapolres Bangka Selatan,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal pencurian dalam keluarga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 367 ayat (2) KHUPidana atau pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KHUPidana dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara. (Dika)