Kehadiran Bank Tanah Berikan Kepastian  Hak Atas Tanah

 

TOBOALI- Kepala Divisi Perencanaan dan Perolehan Tanah Yagus Suyadi menyebutkan, bahwa kehadiran Badan Bank Tanah memberikan suatu kepastian  terhadap penguasaan dan penggunaan hak atas tanah.

” Tujuan Badan Bank Tanah ini sebagai jembatan untuk menjamin penggunaan hak atas tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah,” katanya, Kamis (09/01/2025).

Dari sisi masyarakat, kata Yagus Sayudi Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang mereka garap untuk mendapat sertifikat.

Apabila hal ini dimanfaatkan dengan baik, kepastian hukum dan legalitas atas lahan diberikan melalui program reforma agraria. Nantinya masyarakat akan diberikan sertifikat hak pakai diatas hak pengelolaan (HPL) badan bank tanah. 

“Akan tetapi harus dilakukan dengan pengawasan dan pengendalian makanya diberikan waktu paling lama 30 tahun. Hak guna usaha bisa 35 tahun dan bisa di perpanjang,” tambahnya.

Untuk Kabupaten Bangka Selatan saat ini, lanjut Yagus Sayudi masih tersedia 3.000 hektare lahan bakal dikelola oleh badan bank tanah yang ada di 6 desa.

Perolehan tanah yang bakal dikelola ini berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah hasil reklamasi dan tanah bekas tambang.

” Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga reforma agraria,” sebutnya.

Lebih jauh, diharapkan progam ini bisa ditingkatkan dari yang berjangka waktu menjadi hak milik. Hal Ini juga menjadi modal ekonomi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kerja. (Dika)

Comments (0)
Add Comment