BPN Bangka Selatan Pastikan Badan Bank Tanah Berdampak Positif Untuk Masyarakat

 

TOBOALI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung, memastikan keberadaan Badan Bank Tanah memiliki dampak positif bagi masyarakat, Kamis (19/12/2024).

Oleh karena itu, BPN akan mengoptimalkan peran Badan Bank Tanah dalam menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Khususnya dalam menopang program hilirisasi hingga swasembada pangan yang dampaknya diharapkan dapat dirasakan langsung bagi masyarakat.

Kepala BPN Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto mengatakan Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat untuk mengelola tanah dan kekayaannya.

Badan Bank Tanah turut menjamin ketersediaan lahan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Mulai dari kepentingan umum, sosial, pembangunan hingga reforma agraria. Keberhasilan Asta Cita dan mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia

Badan Bank Tanah memiliki kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria,” katanya, Kamis (19/12/2024).

Abdul Rahman mengungkapkan Badan Bank Tanah resmi terbentuk pada tahun 2021 melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang struktur dan penyelenggaraan bank tanah.

Keberadaan Badan Bank Tanah turut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. PP ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya Badan Bank Tanah bertanggung jawab kepada Presiden melalui komite. Badan Bank Tanah juga berbeda dengan lembaga profit seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di mana struktur organisasi Badan Bank Tanah terdiri atas komite, dewan pengawas, serta badan pelaksana. Badan Bank Tanah dapat memperoleh tanah dari penetapan pemerintah dan pihak lain.

Badan Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan atau pengadaan tanah secara langsung.

“Jadi Badan Bank Tanah berbeda dengan BUMN yang merupakan lembaga profit negara,” papar Abdul Rahman.

Sementara itu ihwal adanya polemik penolakan program Badan Bank Tanah di Desa Delas, Kecamatan Airgegas turut dirinya luruskan. Badan Bank Tanah tidak sama dengan pemohon dalam hal ini masyarakat biasa.

Pasalnya Badan Bank Tanah berdiri berdasarkan PP 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang merupakan Amanat dari Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria dalam rangka mengatur peruntukkan hak atas tanah.

Badan Bank Tanah dibentuk sesuai PP nomor 64 tahun 2021, disebutkan bahwa Badan Bank Tanah dipimpin oleh Komite Bank Tanah sesuai dengan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 32.

Disebutkan bahwa Komite Bank Tanah terdiri dari Menteri ATR/BPN sebagai ketua, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai anggota Badan Bank Tanah hadir untuk melengkapi peran negara sebagai land manager.

“Sementara Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsinya sebagai land administrator dan land regulator. Menteri ATR/BPN juga merupakan Ketua Komite dari Badan Bank Tanah,” ucapnya

Kendati demikian ihwal pemasangan patok kata Abdul Rahman, Badan Bank Tanah telah melaksanakan penyuluhan secara kolektif yang diadakan pada tanggal 23 Oktober 2024 di Kantor Kecamatan Airgegas.

Badan Bank Tanah juga telah mengadakan Forum Discussion Group (FGD) pada tanggal 14-15 November 2024. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para kepala desa, perwakilan dari masing-masing desa yang menjadi lokasi hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah

Termasuk lahan yang dimohonkan HPL oleh Badan Bank Tanah statusnya adalah tanah negara yang di atasnya terdapat izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah. Keberadaan IUP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi isu yang unik ibarat dua sisi mata uang.

Satu sisi pemerintah desa khawatir mengeluarkan surat tanah, sedangkan di sisi lain masyarakat berharap mendapatkan pengakuan dan kepastian hak atas tanahnya. Badan Bank Tanah hadir sebagai perwakilan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Dengan membuat perjanjian kerja sama antara Badan Bank Tanah dengan PT. Timah sebagai jembatan untuk masyarakat mengelola dan memanfaatkan tanahnya. Dengan memberikan jaminan kepastian hukum setelah penerbitan HPL Badan Bank Tanah.

”Pemasangan patok sepenuhnya menjadi kewajiban dari pemohon sebelum mengajukan proses HPL dalam hal ini Badan Bank Tanah,” pungkasnya. (*)

Comments (0)
Add Comment