TOBOALI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik guna mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis digital di wilayah itu.
” Terhitung sejak diterapkannya sertifikat tanah per 1 Juli 2024. Kita telah menerbitkan sebanyak 76 sertifikat tanah berbentuk elektronik atau digital,” kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Agustinus W Sahetapy, Minggu (4/8/2024).
Agustinus mengatakan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor tahun 2023 tentang penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pertahanan.
Sesuai dengan instruksi tersebut, pihaknya menerapkan sertifikat tanah berbasis digital di seluruh bidang pelayanan baik itu pendaftaran tanah pertama kali, penetapan hak tanah, peralihan hak jual beli, ahli media sertifikat tanah atau dokumen yang lama menjadi sertifikat tanah elektronik.
” Jumlah 76 sertifikat tanah elektronik yang telah diterbitkan ini baru kita keluarkan di desa Gadung, Tanjung Ketapang, dan Toboali,” lanjutnya.
Selain itu, Agustinus menyampaikan untuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi juga menggunakan sertifikat elektronik di beberapa desa dan kelurahan.
” Untuk kegiatan PTSL ditargetkan sebanyak 1.700 sedangkan redistribusi ditargetkan mencapai 450 bidang tanah milik. Semuanya akan dikeluarkan menggunakan sertifikat elektronik dan diberikan secara gratis kepada masyarakat,” sebutnya.
Agustinus mendorong masyarakat Bangka Selatan untuk memiliki sertifikat tanah elektronik, keuntungannya dokumen tanah cetak atau kertas bisa tersimpan di dalam handphone dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Karena itu, masyarakat penting mengurus aplikasi digital ini sebab dokumen tanah berbentuk kertas ditakutkan memiliki kelemahan seperti dimakan rayap, terkena air, hilang, terbakar, dan terkena musibah atau bencana alam lainnya.
” Dengan sertifikat elektronik, diharapkan dapat melindungi dokumen milik masyarakat dari beberapa penyebab kerusakan dan menghindari dari sasaran kejahatan mafia tanah,” harapnya. (Dika)