Polres Basel Tangkap Deb Colector Abal-aba

 

TOBOALI- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan menangkap pelaku penipuan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai petugas penagih hutang (deb colector) kepada salah satu korban yang menunggak pembayaran kredit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani menjelaskan kronologis kejadian bermula sekitar pukul 14.00 Wib, ketika itu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal ke rumah korban mengaku sebagai petugas deb colector dari salah satu perusahaan leasing.

” Awalnya dua orang tidak dikenal
mendatangi rumah korban dengan alasan sepeda motor milik korban menunggak pembayaran kredit yang masih tersisa 1 bulan lagi senilai Rp 650.000, dengan denda diatas keterlambatan pembayaran sebesar Rp 8.000.000,” katanya.

Kemudian datang lagi satu orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan mobil masuk ke dalam rumah korban, dan berucap jika korban tidak bisa melunasi kreditnya maka sepeda motor itu akan dititipkan kepada pelaku.

” Lalu yang bersangkutan diminta untuk menandatangani kertas yang isinya tidak diketahui oleh korban, setelahnya 3 orang deb colector itu langsung mengambil 1 unit sepeda motor honda beat berwarna pink dan pergi meninggalkan rumah korban,” lanjutnya.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban mencoba mendatangi pihak leasing yang ada di daerah itu untuk menanyakan perihal penarikan motor yang dilakukan oleh tiga orang pelaku tersebut.

” Pihak leasing pun membantah telah melakukan penarikan sepeda motor. Akibat dari peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 12.000.000, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian,” terangnya.

Sementara ini, pihak kepolisian baru mengamankan satu orang pelaku bernama Juni Ardi (51) beralamat di jalan Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

Juni Ardi berhasil diamankan unit 1 Pidum Satreskrim Polres Basel pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Sadai Toboali Bangka Selatan.

Dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda type beat BN 3648 VG, satu lembar STNK sepeda motor, 1 unit handphone, 1 unit Laptop, 1 buah tas warna hitam, 47 lembar kertas kosong dokumen berita acara serah terima kendaraan, 3 lembar dokumen berita acara serah terima yang telah ditulis.

” Kini pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Rutan Mapolres Basel. Yang bersangkutan mendapatkan ancaman hukuman 4 tahun penjara, karena perbuatan pelaku patut diduga telah melanggar pasal 378 KUHP,” tuturnya. (Dika)

Comments (0)
Add Comment