Satreskrim Polres Basel Amankan Kakak Beradik, Setubuhi Anak Dibawah Umur

 

TOBOALI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Bangka Selatan berhasil mengamankan AS (20) dan anak berhadapan dengan hukum (17), yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Basel Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan bahwa kedua pelaku AS dan ABH melakukan persetubuhan kepada korban di beberapa lokasi yang berbeda.

” Untuk pelaku ABH sebanyak 10 kali melakukan persetubuhan dari Agustus Tahun 2023 sampai November 2024
di rumah korban, dan pelaku AS sebanyak 8 kali dari Akhir November Tahun 2023 hingga Februari 2024, di tiga tempat yang berbeda,” katanya.

Raja Taufik menjelaskan bahwa tersangka berinisial ABH (17) ini statusnya berpacaran dengan korban, sedangkan AS statusnya masih kakak dari ABH.

Mirisnya, kedua tersangka ini malah kompak melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban secara berulang kali sejak tahun 2023 lalu.

” Kasus pencabulan ini terbongkar pada saat pelapor melihat adiknya murung, sering sedih sendiri dan mengalami perubahan sikap dari hari-hari biasanya,” lanjut Kasat Reskrim.

Korban awalnya tidak menceritakan kejadian yang ia alami kepada si pelapor karena takut ketahuan orang tua. Perlahan akhirnya korban ini memberanikan diri menceritakan semua kejadian tak senonoh dan melaporkan Ke Polres Bangka Selatan.

” Kedua tersangka berhasil kami amankan pada hari senin (27/05/2024) di tempat kediamannya dan kini sudah dibawa ke Mapolres Basel hari selasa (28/5/2024),” sebut Kasat.

Sesuai perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. (Dika)

Comments (0)
Add Comment