25 Tahun Menunggu Kepemilikan Tanah, Masyarakat Desa Tepus Manfaatkan Program Redistribusi Tanah

TOBOALI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyuluhan sertifikasi redistribusi tanah kepada masyarakat Dusun Jelamu Desa Tepus Kecamatan Airgegas Bangka Selatan.

Penyuluhan sertifikasi redistribusi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Basel tersebut disambut baik oleh puluhan Masyarakat Dusun Jelamu Desa Tepus Kabupaten Bangka Selatan.

Salah satunya Ahmad Kosim warga Dusun Jelamu mengungkapkan bahwa dirinya bersama masyarakat yang ada di daerah ini sebagain legalitas tanahnya belum jelas.

” Masyarakat disini sudah lama menantikan kedatangan petugas BPN. Kami berharap hadirnya mereka dapat menyelesaikan yang telah kami nantikan selama ini,” katanya.

Ia berujar kurang lebih selama 25 tahun tinggal di Dusun Jelamu hak atas kepemilikan tanah masih belum jelas, dikhawatirkan sangat rentan terjadinya konflik atau sengketa lahan dengan pihak lainnya.

” Semoga keluhan masyarakat bisa terselesaikan dengan baik. Supaya anak, dan cucu kami bisa tenang tinggal dan berusaha disini kedepannya,” pinta Ahmad.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tepus Acai juga mengapresiasi program penyuluhan sertifikasi redistribusi tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Selatan.

” Saya mengucapkan terimakasih karena memang masyarakat kami sudah lama menantikan ini. Masyarakat yang tinggal disini sangat membutuhkan kejelasan apakah mereka tinggal disini legal atau ilegal,” katanya.

Dirinya berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Karena segala hal apapun yang sangat diperlukan adalah legalitasnya. ( Dika)

Comments (0)
Add Comment