TOBOALI- Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bangka Selatan Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan besaran zakat fitrah ramadan 1445 H/2024 M untuk masyarakat Basel Rp 40 ribu per jiwa atau setara Rp 2,5 kilogram beras.
“Besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat (BAZNAS) hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, dan ditetapkan nilai zakat fitrah tertinggi senilai Rp 40 ribu per jiwa,” kata Kepala Kantor Kemenag Basel Jamaludin, Jumat.
Jamaludin mengatakan, penetapan besaran nilai zakat fitrah 1445 Hijriah tahun ini menyesuaikan dengan harga beras yang sedang naik saat ini di tingkat pasar maupun distributor.
Selain itu, Ia juga mengingatkan, zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap umat Islam di bulan suci ramadan, sesuai dengan konsumsi makanan pokok sehari-hari warga Bangka sebesar 2,5 kilogram.
“Kami mengeluarkan besaran zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi umat muslim, kadar zakat fitrah berupa beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari sebesar 2,5 kilogram setiap jiwanya,” sebutnya.
Sesuai ketentuan syariat Islam, pemberi zakat atau muzaki dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang. Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan.
“Baik itu harga beras dengan harga di atas atau di bawah Rp 17 ribu per kilogram. Setidaknya bisa disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bangka Selatan, Fadilah Hasan menyebut, besaran zakat fitrah pada tahun 2024 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
“Kenaikan besaran zakat mencapai Rp10 ribu, di mana pada tahu 2023 besaran zakat ditetapkan sebesar Rp 30 ribu per jiwa. Sedangkan tahun ini mencapai Rp 40 ribu per jiwa,” katanya.
Kenaikan tersebut, kata Fadilah, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi saat ini. Sebelum ditentukan besaran nominal zakat, pihaknya bersama stakeholder terkait juga telah menilik harga beras di pasaran. Paling rendah harga beras Rp 16 ribu per kilogram dan paling tinggi Rp 18 ribu per kilogram.
“Jadi kita ambil pertengahannya dari harga terendah dan tertinggi. Hasilnya kita ambil Rp 16 ribu per kilogram,” Tuturnya (Dika)