BPN Basel Serahkan 2.800 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Gadung dan Kelurahan Teladan

TOBOALI- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan menyerahkan 2.800 sertifikat tanah di Kelurahan Teladan dan Desa Gadung dari hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selasa (16/1/2024).

Kepala BPN Basel Agustinus W Sahapety menyebutkan, penyerahan 2.800 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Teladan dan Toboali tersebut merupakan program PTSL yang dimulai sejak awal Januari hingga Desember Tahun 2023.

Selain itu, program PTSL ini juga salah satu upaya dari BPN Basel menguatkan hak-hak rakyat atas kepengurusan dan kepemilikan tanah masyarakat melalui PTSL untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

” Sesuai arahan dari bapak presiden RI melalui Kementerian ATR/BPN agar mendaftarkan seluruh tanah atau bidang tanah di Indonesia terkhusus bagi warga Bangka Selatan. Kami ingin mewujudkan itu supaya nantinya bisa menghindari masalah atau perselisihan bidang tanah dikemudian hari,” katanya.

Ia berharap program PTSL ini ditargetkan selesai pada 2025 mendatang sesuai dengan yang telah diintruksikan oleh Presiden RI. Sehingga untuk program PTSL di Basel pada tahun 2025 nanti bisa tercapai.

Agustinus mengatakan, untuk sasaran program PTSL pada tahun 2024 ada di dua wilayah, yakni Toboali dan Kelurahan Tanjung Ketapang dengan target 1.700 bidang tanah.

Untuk itu Ia menyarankan bagi masyarakat yang berada di wilayah Toboali dan Kelurahan Tanjung Ketapang agar membuat sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Karena program PTSL ini gratis mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat, namun selepas diluar proses tersebut semua biayanya dibebankan ke warga.

” Jadi yang gratis itu biaya proses penerbitan sertifikat dan pengukuran tanah, kami dibiaya oleh Pemerintah Pusat, dan dari Pemda juga dibantu untuk PPHTB sudah dinolkan. Yang dibebankan ke masyarakat itu misalnya menyiapkan surat menyurat, memasang tanda batas atau patok,” ucapnya.

Agustinus menambahkan, memang ada biaya yang boleh dipungut pihak desa atau kelurahan dalam program PTSL ini. Akan tetapi harganya harus sesuai dengan Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN. Untuk wilayah Bangka Selatan biayanya Rp 300 ribu itu digunakan untuk operasional petugas kelurahan maupun desa. (Dika)

Comments (0)
Add Comment