Disnakertrans Basel Ingatkan Perusahaan Terapkan Upah Pekerja Sesuai UMP

 

TOBOALI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan perusahaan di daerah itu menerapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kep Babel, Kamis (04/01/2024).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Basel Nazarudin menjelaskan. Besaran UMP pekerja tahun 2024 ini mengalami kenaikan Rp 3.640.000 dari tahun 2023 lalu Rp 3.498.479.

Kenaikan UMP sekitar 4.04 persen tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten kota di wilayah Bangka Belitung.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/1220/Disnaker/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Penetapan UMP provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

” Kenaikan UMP mulai berlaku pada tanggal 01/01/2024, karenanya saya minta perusahaan yang ada di Kabupaten Basel supaya perusahaan berskala besar ini menerapkan UMP kepada pekerjanya,” jelas Nazarudin.

Disisi lain, Disnakertrans juga telah menyurati 156 perusahaan di wilayah Bangka Selatan untuk menerapkan standar UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Babel.

Namun, bagi perusahaan-perusahaan skala kecil menengah ke bawah seperti UKM dan IKM diperbolehkan dibawah UMP asalkan ada kesepakatan antara pekerja dengan pemilik perusahaan.

Nazarudin menyebutkan, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak dibayar sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

 “Kami mengimbau kawan-kawan pekerja misalkan ditemukan perusahaan yang dianggap mampu membayar UMP mereka tidak menerapkannya. Bisa menyampaikan atau konsultasi ke Disnakertrans Basel,” Tutupnya. (Dika)

Comments (0)
Add Comment