Polres Bangka Selatan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

 

SatuArahNews, TOBOALI- Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Selatan mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur EL (13) di Toboali sekaligus menetapkan RY (19) sebagai tersangka, Rabu (26/07/2023).

” Kasus persetubuhan yang dilakukan
RY (19) asal Tempilang Bangka Barat ini merupakan pacar korban yang baru seminggu kenalan di media sosial, pelaku sudah dua kali melakukan hal tak senonoh dengan korban,” kata Waka Polres, Kompol Harry Kartono.

Ia mengatakan kronologis terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan dari orang tua korban, yang diterima Polres Basel pada tanggal 05 Juli 2023.

Dalam laporan tersebut, Waka Polres menceritakan EL datang untuk menginap dirumah kakeknya. Pada keesokan hari sekira pukul 06:00 WIB adiknya mendantangi kakaknya EL dan mendapati jendela kamar kakaknya telah terbuka.

Lalu adiknya EL ini langsung mendantangi kakeknya dan memberitahu kakeknya bahwa kakaknya sudah tidak ada lagi di kamar.

Sekian lama mencari keberadaan EL namun tak kunjung ditemukan. Orang tua korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan.

Setelah diperoleh dari laporan orang tua korban, anggota Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan dan ditemukan sebelumnya pacar korban atau RY pernah datang ke Toboali menjemput EL di kediamannya.

” Kemudian pelaku dan korban saat itu sedang di rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Mendo Barat, sekira tanggal 13 Juli 2023 pukul 03:00 WIB menuju Rumah kontrakan pelaku dan ditemukan EL ada di dalamnya. Kemudian anggota langsung melakukan intogasi dan mengamankan pelaku dilokasi,” sambungnya.

Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan ke Rutan Mapolres Bangka Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sesuai perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI NO 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU RI NO. 23 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG UNDANG ATAU PASAL 332 KUHPIDANA. ( Dika)

Comments (0)
Add Comment