SatuArahNews, TOBOALI- Kabupaten Bangka Selatan baru-baru ini kembali menerima sertifikat kekayaan Intelektual Komunal dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (05/07/2023)
Kekayaan intelektual komunal (KIK) sendiri merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum atau daerah yang bersifat komunal terdiri dari budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.
Saat ini, kekayaan intelektual komunal Bangka Selatan dari makanan khas Basel atau pekasem teritip baru saja terpilih sebagai kekayaan komunal yang ditetapkan oleh Kemenkumham Babel.
Diketahui, Bangka Selatan sudah 15 mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual komunal dari Kemenkumham Babel. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan Elfan Rulyadi mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Bangka Selatan.
” Kami akan terus melakukan pencatatan kekayaan intelektual komunal, mengingat potensi warisan budaya yang ada di Bangka Selatan sangat banyak. Jangan sampai kekayaan intelektual kita diklaim dari orang lain,” imbuhnya.
Disamping itu, Elfan juga mengajak kepada para pegiat budaya di Kabupaten Bangka Selatan untuk berperan aktif dalam mendata warisan-warisan budaya yang ada di Kabupaten Bangka Selatan atau di daerah mereka masing-masing, supaya jumlah komunal di daerah itu bisa segera didaftarkan ke Kemenkumham. ( Dika)