SatuArahNews, TOBOALI- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan terus melakukan percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) khususnya bagi pemilih pemula dalam persiapan menyambut pemilu tahun 2024, Senin (05/06/2023).
” Dari total sasaran 3.200 perekaman e-KTP kurang lebih baru 700 pelajar khususnya pemilih pemula yang telah melakukan perekaman KTP di Disdukcapil Basel,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Basel Benny Supratama.
Selain itu, Benny menyebutkan, Disdukcapil masih menerapkan program layanan jemput bola kepada pelajar di masing-masing sekolah, sebagai upaya percepatan sasaran perekaman Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi pemilih pemula.
” Selain melakukan rekam di sekolah, Kami datang ke sekolah-sekolah juga memberikan data siswa dan siswi yang berusia 16 Tahun kepada pihak sekolah, agar menyampaikan kepada pelajar untuk melakukan perekaman KTP baik itu di Dinas Dukcapil maupun di Kecamatan terdekat yang ada alat rekamnya,” lanjut Benny.
Namun sejauh ini dalam upaya percepatan perekaman e-KTP, kata Benny masih ditemukan kendala di sekolah. Salah satu penyebabnya para pelajar mengira bahwa wajib KTP hanya berlaku bagi pelajar yang berusia 17 tahun sehingga pelajar yang umurnya sudah16 tahun enggan untuk melakukan perekaman KTP.
” Terjadi kesalapahaman dengan pihak sekolah, untuk saat ini pelajar yang usia 16 tahun sudah bisa rekam. Dan KTP yang sudah direkam baru bisa di cetak apabila mereka sudah memasuki umur 17 tahun. Ini yang perlu kami masifkan lagi kepada pihak sekolah, agar nantinya pihak sekolah juga lebih aktif dalam menyampaikan kepada para pelajar untuk merekam,” ujarnya.
Kendati begitu, Benny mengimbau kepada pelajar yang sudah berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman e-KTP. Hal ini bertujuan agar pelajar pada saat datang ke tempat pemilihan suara tidak ditolak karena tidak memiliki dokumen kependudukan.
” Sebenarnya pelajar 16 tahun belum wajib KTP, karena mau persiapan pemilu, dikeluarkan lah kebijakan itu. Setidaknya pelajar ini sudah rekam dulu, jadi saat umur 17 tahun. KTP mereka sudah bisa dicetak dan mendekati hari H pemilu mereka sudah mempunyai dokumen kependudukan,” harapnya. (Dika)