Satuarahnews.com- Kepolisian sektor Belinyu Kembali melakukan peneriban petasan ilegal yang dijual di sekitaran wilayah itu.
Penertiban yang dilakukan untuk kedua kalinya ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belinyu Ipda M. Ufran beserta personel Polsek Belinyu.
Adapun sasaran lokasi penertiban kali ini difokuskan di sepanjang Jalan. Sriwijaya, Jalan Depati Bahrin dan Jalan. Gajah Mada sekaligus melaksanakan pemeriksaan perizinan para penjual kembang api dan petasan.
Kapolsek Belinyu, AKP Chandra Satria Adi Pradana Mengatakan penertiban petasan yang dijual tanpa izin dan ilegel ini kembali dilakukan, untuk menindaklanjuti sura telenggram tanggal 28 maret tentang peredaran petasan (kembang api) dan dalam rangka memelihara kamtibmas tetap kondusif dan nyaman maupun kekhusukan umat islam dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan.
“Pertiban yang kedua kali kami lakukan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa petasan membahayakan bagi penyalagunanya, juga berbahaya bagi orang lain, selain itu merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana yang cukup tinggi,” kata dia.
Selain itu , melalui kegiatan ini anggota juga melakukan edukasi kepada penjual kembang api agar timbuk kesadaran untuk tidak menjual petasan yang tidak mengantongi izin resmi.
“Untuk kegiatan penertiban ini akan di laksanakan secara terus-menerus terhadap adanya perbuatan, peredaran maupun aktifitas masyarakat yang menyalakan atau membunyikan petasan serta melakukan Gakkum yg Profesional, Proporsional, Prosedural apabila di temukan bukti yang cukup ,” kata dia.(Red)